Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangkap Penyu, Pengusaha Resto di Bira Terancam Penjara 5 Tahun

Penyebabnya karena menangkap tujuh ekor penyu di wilayah perairan Bira Bulukumba lalu dikandangkan di bawah restonya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Tangkap Penyu, Pengusaha Resto di Bira Terancam Penjara 5 Tahun
HANDOVER
Halim (baju biru) berbincang dengan petugas di Pulau Liukang Bira.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

BULUKUMBA, TRIBUN - Pengusaha resto di Pulau Liukang, Bira, Kecamatan Bonto Bahari terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Penyebabnya karena menangkap tujuh ekor penyu di wilayah perairan Bira Bulukumba lalu dikandangkan di bawa restonya.

Kepala Balai Pemberdayaan Pesisir Laut (BPPsL) Makassar, Sulawesi Selatan Indryasworo Sukmoputro siang tadi melapas penyu ke laut Bira, Selasa (16/5/2017).

Ada tujuh ekor penyu yang sebelumnya ditangkap seorang warga Bira bernama Halim.

"Dia terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta karena tangkap hewan dilindungi oleh negara," katanya.

Menurutnya penyu tersebut tidak boleh diditangkap apalagi dikomersilkan dengan cara dikandang. Karena penyu bagian dari yang dilindungi oleh pemerintah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved