Tangkap Penyu, Pengusaha Resto di Bira Terancam Penjara 5 Tahun
Penyebabnya karena menangkap tujuh ekor penyu di wilayah perairan Bira Bulukumba lalu dikandangkan di bawah restonya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
BULUKUMBA, TRIBUN - Pengusaha resto di Pulau Liukang, Bira, Kecamatan Bonto Bahari terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Penyebabnya karena menangkap tujuh ekor penyu di wilayah perairan Bira Bulukumba lalu dikandangkan di bawa restonya.
Kepala Balai Pemberdayaan Pesisir Laut (BPPsL) Makassar, Sulawesi Selatan Indryasworo Sukmoputro siang tadi melapas penyu ke laut Bira, Selasa (16/5/2017).
Ada tujuh ekor penyu yang sebelumnya ditangkap seorang warga Bira bernama Halim.
"Dia terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta karena tangkap hewan dilindungi oleh negara," katanya.
Menurutnya penyu tersebut tidak boleh diditangkap apalagi dikomersilkan dengan cara dikandang. Karena penyu bagian dari yang dilindungi oleh pemerintah. (*)