Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Djarot Saiful Hidayat Geram dan Tidak Terima Ahok Diperlakukan Seperti ini

Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM
Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Djarot Saiful Hidayat menilai jika Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperlakukan tidak adil usai mendapat vonis dari majelis hakim.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini banyak orang yang kini hanya melihat kekurangan Ahok.

Namun mereka tak mengingat jasa dari hasil kerja Ahok selama memimpin DKI Jakarta.

"Saya tidak bisa terima dia (Ahok) diperlakukan seperti seorang kriminal, begitu di-dor (divonis bersalah), langsung masuk tahanan. Ini sangat tidak manusiawi, seakan-akan yang dia lakukan selama ini tidak ada harganya," ujar Djarot di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Djarot mengungkapkan jika hidup Ahok hanya didedikasikan untuk melayani warga.

Ia telah melakukan banyak hal untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Ibu Kota.

"Terus terang saja secara pribadi saya geram, Pak Ahok itu sudah banyak melakukan tindakan-tindakan yang positif. Saya tahu betul kerjanya luar biasa. Pulang kantor jam 21.00, jam 22.00, itupun masih membawa berkas," ucap Djarot.

Meski Djarot merasa Ahok diperlakukan tidak adil, namun Ahok malah berpesan kepada Djarot supaya tidak membenci siapapun.

Hal tersebut disampaikan Ahok kepada Djarot saat menjenguk di Rutan Kelas I Cipinang.

"Kata Pak Ahok, 'Saya ikhlas untuk menjalani ini, untuk memberikan pencerahan kepada seluruh warga. Saya akan terima ini, hadapi ini dengan tegar, dengan tetap teguh menempuh jalur hukum'," ucap Djarot.

Vonis 2 tahun dari majelis hakim

Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved