Djarot Saiful Hidayat Geram dan Tidak Terima Ahok Diperlakukan Seperti ini
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Kuasa hukum akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.
"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.
"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan.
Ahok dibawa dari rutan ke rutan
Usai menjalani persidangan dan mendengarkan vonis majelis hakim di Gedung Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Ahok lalu diangkut menggunakan mobil lapis baja milik kepolisian dan tiba di rutan sekitar pukul 12.00 WIB.
Malamnya, dari Rutan Cipinang Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Ia dipindahkan pada Selasa (9/5/2017) tengah malam, sekitar pukul 24.00 WIB.
Ahok dipindahkan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Kini Ahok telah mendiami jeruji besi di Mako Brimob selama tujuh hari.(*)