Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Pinrang Apresiasi Vonis 2 Tahun untuk Ahok

Pihaknya juga mengimbau agar tetap menghormati keputusan majelis hakim, sebab hal itu tentu berdasar pada asas keadilan

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto MUI Pinrang Apresiasi Vonis 2 Tahun untuk Ahok
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang, AGH Yunus Samad.

TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, AGH Yunus Samad mengapresiasi vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.

"Saya pikir, para hakim di Indonsia ahli dalam hal penjatuhan keputusan. Kami percaya hal itu," tutur Yunus pada TribunPinrang.com, Jumat (12/5/2017).

Pimpinan Pondok Pesantren DDI Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, Pinrang itu menguatkan apresiasinya dengan mengutip hadits Rasulullah SAW.

"Nabi pernah bersabda, segala sesuatu yang diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran," ujar Yunus.

"Kasus Ahok telah ditangani oleh ahlinya, itulah sebabnya kami percaya itu yang terbaik," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau agar tetap menghormati keputusan majelis hakim, sebab hal itu tentu berdasar pada asas keadilan dan ketuhanan.

"Apalagi, segala keputusan yang ditelurkan oleh majelis hakim tentunya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan manusia maupun Tuhan," pungkasnya.

Untuk diketahui, vonis dua tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta itu, terkait kasus penistaan agama.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved