Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Ini Alasan Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua

Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Editor: Ilham Mangenre
(WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN)
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.

"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," jelas Asep.

Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana dua tahun penjara. Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin olehKetua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara dua tahun," ucap Dwiarso dalam persidangan.

Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Ahok dipenjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Ahok pun langsung mengajukan banding atas vonis hakim ini. (Kompas.com/Warta Kota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved