Ternyata Ini Alasan Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua
Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.
"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun, Dewan Syuro Pemuda Muslimin Luwu Utara: Syukur Alhamdulillah
Adapun, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Tommy mengaku belum mengetahui alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob.
Baca juga: Karangan Bunga untuk Ahok di Rutan Cipinang
"Alasannya belum tahu, yang urus di Cipinang ada Pak Wayan dan Pak Sirra Prayuna," ujar Tommy.
Penghuni Lain Terganggu
Informasi yang dihimpun, Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pemindahan dilakukan pukul 01.00 WIB.
"Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari," kata Andry saat dikonfirmasi.
Sementara, Karutan Cipinang menjelaskan, pemindahan Ahok dilakukan agar warga binaan di Rutan Cipinang tidak terganggu.
Sebab, sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang, ribuan pendukungnya terus berdatangan meminta Ahok dibebaskan, hingga dini hari.
Sedangkan petugas di rutan hanya 22 orang.
"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," ujar Asep.