Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Divonis 2 Tahun, Dewan Syuro Pemuda Muslimin Luwu Utara: Syukur Alhamdulillah

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
ist/tribunnews.com
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. (Istimewa/Tribunnews.com) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Syuro Pemuda Muslimin Kabupaten Luwu Utara, Alamsyah Nurdin Boby, bersyukur atas vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Syukur alhamdulillah. Mantap," ucap Boby kepada TribunLutra.com usai mengetahui Ahok divonis dua tahun, Selasa (9/5/2017).

Boby mengaku puas atas hukuman yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Walau melalui proses yang lama, kebenaran tetap menang," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved