Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Kasatker New Port dan Kadis Pertanahan Makassar Dicecar Kejati Sulselbar

kejeati memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Tallo, Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (08/05/2017).

Kelima saksi itu yakni , mantan Camat Tallo, H.A. U Gippyan Lantara, Kepala Bagian Keuangan PT PP pada proyek Makassar New Port, I Nyoman Arya, Mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo Rahman.

Baca: ACC Nilai Masih Ada Pejabat Terlibat Proyek Sewa Lahan Negara di Buloa

Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker proyek New Port dari Pelindo, Arwin dan Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, Manai Sofyan.

Baca: Kejati Diminta Terbuka Tangani Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

"Pemeriksaan ini sebagai saksi untuk tiga orang tersangka dalam kasus ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Ketiga tersangka itu antaran lain Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS) berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin (RD) selaku penerima pembayaran sewa lahan.

Keterangan para saksi untuk tersangka kata Salahuddin menguatkan bukti serta peran tersangka dalam kasus ini serta kelengkapan dalam proses pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved