Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Kasatker New Port dan Kadis Pertanahan Makassar Dicecar Kejati Sulselbar
kejeati memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Tallo, Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (08/05/2017).
Kelima saksi itu yakni , mantan Camat Tallo, H.A. U Gippyan Lantara, Kepala Bagian Keuangan PT PP pada proyek Makassar New Port, I Nyoman Arya, Mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo Rahman.
Baca: ACC Nilai Masih Ada Pejabat Terlibat Proyek Sewa Lahan Negara di Buloa
Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker proyek New Port dari Pelindo, Arwin dan Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, Manai Sofyan.
Baca: Kejati Diminta Terbuka Tangani Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
"Pemeriksaan ini sebagai saksi untuk tiga orang tersangka dalam kasus ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Ketiga tersangka itu antaran lain Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS) berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin (RD) selaku penerima pembayaran sewa lahan.
Keterangan para saksi untuk tersangka kata Salahuddin menguatkan bukti serta peran tersangka dalam kasus ini serta kelengkapan dalam proses pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin4_20160726_181238.jpg)