Terdakwa Penikam Polisi di Balaikota Tolak Tuntutan JPU
Jusman dinilai melakukan penikaman karena dalam keandaan terdesak untuk menyelamatkan diri dari amukan sekelimpok orang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Jusman mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Tuntutan JPU terhadap Jusman selama lima tahun penjara dinilai tidak mengacu pada dalam fakta persidangan.
Jusman dinilai melakukan penikaman karena dalam keandaan terdesak untuk menyelamatkan diri dari amukan sekelimpok orang.
"Kita akan ajukan pembelaan dalam persidangan nanti, sebab kenapa Jusman menikam itu karena dalam keadaaan terpaksa," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Adnan Buyung Azis usai persidangan, Kamis (4/5/2017).
JPU menilai, perbuatan terdakwa yang memberatkan lantaran melakukan penikaman yang menewaskan Bripda Michael Abraham meninggal dunia.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa telah mengakui perbuatanya.(*)