Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Penikam Polisi di Balaikota Tolak Tuntutan JPU

Jusman dinilai melakukan penikaman karena dalam keandaan terdesak untuk menyelamatkan diri dari amukan sekelimpok orang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Jusman mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Jusman mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Tuntutan JPU terhadap Jusman selama lima tahun penjara dinilai tidak mengacu pada dalam fakta persidangan.

Jusman dinilai melakukan penikaman karena dalam keandaan terdesak untuk menyelamatkan diri dari amukan sekelimpok orang.

"Kita akan ajukan pembelaan dalam persidangan nanti, sebab kenapa Jusman menikam itu karena dalam keadaaan terpaksa," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Adnan Buyung Azis usai persidangan, Kamis (4/5/2017).

JPU menilai, perbuatan terdakwa yang memberatkan lantaran melakukan penikaman yang menewaskan Bripda Michael Abraham meninggal dunia.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa telah mengakui perbuatanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved