Warga Telkomas Ini Diciduk saat Hendak Jual Motor Curian
Dari hasil interogasi, diketahui jika Ega merupakan salah satu sindikat pencurian sepeda motor.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hendak menjual satu unit sepeda motor hasil curian, Finnegan Setiawan Alias Ega (24), diringkus aparat Kepolisian di Jl Dr Laemena, Selasa (2/5/2017).
Warga Kompleks Telkomas ini awalnya dilaporkan oleh salah seorang warga yang curiga dengan kondisi sepeda motor itu.
Lantaran saat pelaku ingin menjual motor tersebut tak disertai dengan surat-surat kendaraan resmi.
Baca: Zulfikar, Pencuri di RS Bhayangkara Akhirnya Dibekuk
Baca: Pencuri Uang Rp 50 Juta di Pangkep Ditembak di Makassar
Personil Polsek Panakukang pun tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui jika Ega merupakan salah satu sindikat pencurian sepeda motor.
Dua diantaranya diakui dan telah masuk dalam laporan kepolisian.
Yakni di BTP samping warnet SMP Negeri 30 Tamalanrea, mencuri satu unit sepeda motor merek yamaha mio sporty warna putih.
Serta di parkiran salah satu warnet Jl Mangerangi, mengambil satu unit sepeda motor merek yamaha vega Force warna putih.
"Betul Pelaku hendak menjual motor curian kemudian ditindaklanjuti anggota, berdasarkan hasil interogasi pelaku dua kali telah melakukan pencurian," ucap Kapolsek Panakukang, Kompol Dodit saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017). (*)