Para Lelaki ini Dipungut Bayaran Rp 50 Ribu Hingga Rp 100 Ribu Demi Berhubungan Badan Sesama Jenis
Party gay rencananya bahkan dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai dari hari Sabtu (29/4/2017) sampai dengan hari Selasa (2/5/2017) pagi.
Editor:
Edi Sumardi
Salah satu tersangka, AN selaku inisiator digelarnya pesta seks kaum gay mengaku baru sekali menggelar pesta homo kaum sesama jenis ini.
"Baru melakukan di Surabaya, pernah mau menggelar di Madiun. tapi acara itu batal, karena tidak banyak respons dari peserta," akunya, di hadapan penyidik.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, dan atau Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selain itu, polisi juga akan menjerat para pelaku pesta seks homo dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
