Pungli Penerimaan Siswa Baru
Pekan Depan, Berkas Kepala SMA 1 Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan
"Kemungkinan minggu depan, kami sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan," kata Alham, Kamis (27/4/2017)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar memastikan melimpahkan berkas perkara Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada wartawan usai menahan tersangka Abdul Hajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
"Kemungkinan minggu depan, kami sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan," kata Alham, Kamis (27/4/2017)
Alham berjanji tidak akan berhenti pada dua tersangka saja dalam praktik pungli ini. Pasalnya, pungutan pembayaran didua Sekolah Favorit itu turut melibatkan pihak lain.
"kita tunggu saja persidangan nanti, karena dalam persidangan semua akan terungkap fakta baru,"sebutnya.