Samsat Makassar: Hati-Hati Mobil Bodong, Ini Cara Mengeceknya
Pamin 1 Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah mengimbau kepada warga Makassar untuk hati-hati membeli kendaraan bekas.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Maraknya angkutan berbasis online yang menguntungkan penggunanya di Kota Makassar, menjadi perhatian khusus jajaran Ditlantas Polda Sulsel, Jumat (28/4/2017).
Melalui Pamin 1 Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah mengatakan angkutan online ini bisa memicu masuknya kendaraan bodong di Makassar.
Baca: Kantor Samsat Makassar Hadir di Pajaiyyang
Baca: Cegah Calo, Petugas Samsat Makassar Bakal Diawasi Polwan
Agar tidak tertipu oleh oknum, Ade mengimbau kepada warga Makassar untuk hati-hati membeli kendaraan bekas.
"Kami sampaikan beli mobil bodong itu kena sanksi pidana, baik pembeli atau penjualnya," ujarnya.
Ade pun membeberkan kiranya masyarakat mengenali keaslian kendaraan yang akan dibeli, dengan mengecek nomor seri BPKB dan STNK kendaraan yang dimilikinya.
Mobil bodong ini diketahui kendaraan yang tidak sesuai antara nomor kendaraan dengan nomor yang tercantum di STNK atau BKPB kendaraan. (*)