Jumardi Pembunuh Ibu dan Anak di Bone Dituntut Hukuman Mati
Semula, warga menganggap kasus tersebut murni kebakaran hingga putra Harnisa yang lolos dari musibah mengerikan ini menceritakan bahwa pelakunya
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Jumardi (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu beserta anaknya, Harnisa (35) dan Nur Afiqah (4) dituntut hukuman mati, Rabu (26/4/2017).
Jaksa Penuntut Umum, Adnan Hamzah dan Hj. Rosdiana membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
"Terhadap saudara Jumardi kita tuntut pidana mati dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Adnan Hamzah dalam tuntutannya.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan harta bendanya akibat kebakaran tersebut," tambah Adnan.
Jumardi dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Diketahui, Jumardi membunuh anak ibu ini dan membakar rumahnya di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Jumat (21/10/2016) lalu, setelah dia gagal memperkosa korban Harnisa.
Semula, warga menganggap kasus tersebut murni kebakaran hingga putra Harnisa yang lolos dari musibah mengerikan ini menceritakan bahwa pelakunya adalah Jumardi yang juga tetangganya.