Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Motif Jumardi Bunuh Lalu Bakar Ibu Anak di Bone, Dituntut Hukuman Mati

Jumardi dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Jumardi dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati. 

Syahrul menikam terdakwa pembunuh isteri dan anaknya usai pengambilan sumpah.

Usai pengambilan sumpah itu, Sahrul tiba-tiba mendatangi meja terdakwa.

Sahrul langsung menusukkan sebilah badik yang disimpan di saku celananya.

Terdakwa kemudian terkapar usai terkena tikaman di bagian perutnya hingga melukai terdakwa sedalam dua centimeter.

Beruntung, polisi yang menjaga persidangan saat itu langsung melerai hingga tidak mengakibatkan terdakwa luka berat

Terdakwa sempat dirawat satu minggu dengan penjagaan ketat di RSUD Tenriawaru Bone.

Sementara kasus Sahrul dititip di Lapas Watampone, berkasnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bone.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved