Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Motif Jumardi Bunuh Lalu Bakar Ibu Anak di Bone, Dituntut Hukuman Mati

Jumardi dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Jumardi dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Jumardi (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu beserta anaknya, Harnisa (35) dan Nur Afiqah (4) dituntut hukuman mati, Rabu (26/4/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Adnan Hamzah dan Hj. Rosdiana membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Jumardi dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Bone Adnan Hamzah yang juga JPU kasus itu menuturkan motif atau alasan pelaku menghabisi nyawa korban bersama anaknya hingga pelaku dituntut hukuman mati.

" Motif pelaku dikarenakan butuh uang dipakai untuk berangkat menjenguk istrinya di Bulukumba, sehingga si Juma mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya itu," kata Adnan Hamzah kepada tribunbone.com

Selain itu, lanjut Adnan motif yang lain juga ada mengarah kepada ketertarikan pelaku kepada korban.

"Petunjuk juga ada mengarah ke pemerkosaan tetapi tidak bisa dibuktikan fakta persidangannya," lanjutnya.

Diketahui, Jumardi membunuh anak ibu ini dan membakar rumahnya di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Jumat (21/10/2016) lalu.

Semula, warga menganggap kasus tersebut murni kebakaran, Jumardi membakar rumah keluarga ini untuk menghilangkan jejak.

Namun, Nurul Azikin(9) yang berhasil lolos dari peristiwa ini melaporkan Jumardi sebagai pelakunya.

Aksi itu dilakukan Jumardi setelah suami korban, Syahrul dua hari berangkat merantau ke Kalimantan.

Jumardi dan korban merupakan tetangga dekat, rumah pelaku dan korban hanya diselingi satu rumah, berjarak sekitar 10 meter.

Hingga meninggalkan dendam yang mendalam bagi suami korban, Sahrul Mappiajo (32).

Puncaknya, Syahrul (32) menikam terdakwa Jumardi (25), di kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jl. Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (17/1/2017).

Sahrul menikam Jumardi usai dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi bersama enam saksi yang lainnya.

Syahrul menikam terdakwa pembunuh isteri dan anaknya usai pengambilan sumpah.

Usai pengambilan sumpah itu, Sahrul tiba-tiba mendatangi meja terdakwa.

Sahrul langsung menusukkan sebilah badik yang disimpan di saku celananya.

Terdakwa kemudian terkapar usai terkena tikaman di bagian perutnya hingga melukai terdakwa sedalam dua centimeter.

Beruntung, polisi yang menjaga persidangan saat itu langsung melerai hingga tidak mengakibatkan terdakwa luka berat

Terdakwa sempat dirawat satu minggu dengan penjagaan ketat di RSUD Tenriawaru Bone.

Sementara kasus Sahrul dititip di Lapas Watampone, berkasnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bone.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved