Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Gugatannya Ditolak MK, Ini Curhat Bur-Nojeng

Makmur Mustakim yang merupakan anggota DPRD Takalar dari Fraksi PPP turut menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Pasangan Bur-Nojeng dan SK-HD. 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR  Pasangan Bur-Nojeng melalui juru bicaranya Makmur Mustakim menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengucapkan selamat kepada pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Se're (SK-HD).

Makmur Mustakim yang merupakan anggota DPRD Takalar dari Fraksi PPP turut menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi mewakili Bur-Nojeng, Rabu (26/4/2017).

Berikut pernyataan juru bicara Bur-Nojeng, Makmur Mustakim kepada Tribuntakalar.com.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tertinggi di Negara ini, kami menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Terkait gugatan kami yang ditolak itu adalah hasil akhir dan sifatnya final. Kami menerima keputusan ini dengan baik.

Kami mengucapakan terima kasih kepada para relawan, dan tim pendukung telah menerima hasil keputusan ini dengan  baik.

Untuk KPU kami mengucapkan selamat kepada sebagai penyelenggara Pilkada Takalar 2017, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Kami juga mengucapkan selamat buat pak Syamsari Kitta- Haji De'de sebagai pasangan terpilih untuk menjabat sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2017/2022.

Saya atas nama pak Bur dan Haji Nojeng meminta maaf kepada pendukung, karena tidak bisa melanjutkan perjuangan.

Dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim pemenangan, pendukung setia Bur-Nojeng karena telah bersama-sama berjuang hingga saat ini.

Kami tetap menghimbau kepada para pendukung agar tetap sabar dan tetap tenang menerima hasil keputusan Mahkamah Kontitusi.

Mari kembali ke barisan masing-masing, bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kami di DPRD tetap mengawal pak bupati pak Bur dan pak wakil bupati Haji Nojeng menyelesaikan masa jabatannya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved