Polres Jeneponto Temukan Ribuan Butir Obat Terlarang di Kampung Ini
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Bakri menemukan dua saset plastik berisi 18 butir obat daftar G jenis tramadol di saku celana Mansy
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga orang diduga penjual dan pengguna obat daftar G jenis tramadol, Selasa (25/04/2017).
Bermula saat dua orang pengendara Mansyur (22) dan Arif (25) digeledah polisi saat berada di Kampung Panaikang, Kecamatan Binamu, Senin (25/04/2017) sore.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Bakri menemukan dua saset plastik berisi 18 butir obat daftar G jenis tramadol di saku celana Mansyur.
Kepada polisi keduanya mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seorang ibu rumah tangga bernama Saeobulang di Kampung Jatia, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea.
Polisi pun bergerak ke rumah Saribulan dan menemukan barang yang diduga obat daftar G jenis tramadol sebanyak 220 sachet yang berisi 2.195 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 140 ribu diduga hasil penjualan dan tiga buah toples bening plastik.
Kini ke tiganya Mansyur, Arif dan Saeibulan, bersama barang bukti itu diamankan di ruang Satnarkoba Polres Jeneponto.