Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemeriksaan Kepsek SMAN 1 Makassar Molor Hampir Sebulan, Kejari Makassar Tutup Mulut

Begitu juga dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Makassar. Mereka sudah tidak merespon konfirmasi wartawan jika menanyakan kasus ini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 1 Makassar menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Makassar, Senin (13/03/2017). Mereka diperiksa secara tertutup di lantai II ruang penyidik Kejaksaan Negeri Makassar untuk diambil keteranganya sebagai saksi atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 1 Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penanganan kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar akhir akhir ini mulai terkesan ditutupi penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Sri Suryanti yang dikonfirmasi Selasa (11/4/2017) enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo sebelumnya sudah menyatakan soal tindak lanjut kasus pungli SMA 1 secara teknis diserahkan kepada penyidik.

Baca: Siang Ini Lima Guru SMAN 1 Makassar Mulai Diperiksa

"Secara teknis, kita tanya kepada Kepala Seksinya," kata Dicky .

Sekedar diketahui pemeriksaan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sudah hampir sebulan tidak terlaksana pasca adanya penundaan.

Padahal, tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan bakal memanggil dan memeriksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka saat ini masih bebas berkeliaran. Berbeda dibanding dengan Kepsek SMA 5, Muhammad Yusran. Tersangka sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved