Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditegur BPK RI, Deng Ical Warning SKPD Berkinerja Buruk

Menyusul teguran BPK perwakilan Sulsel, pascapemeriksaan auditor BPK di sejumlah perangkat kerja di Pemkot Makassat.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengatakan, sebagian besar, sistem administrasi di Pemkot Makassar masih amburadur atau tidak berhasil 100 persen sempurna.

Hal ini disampaikan usai melakukan rapat evaluasi secara tertutup bersama sejumlah perwakilan perangkat kerja di Pemkot Makassar, di Balaikota Makassar, Selasa (25/4/2017). Hadir juga saat rapat itu Sekda Makassar Ibrahim Saleh.

Deng Ical sapaan Wawali Makassar menyebutkan rapat evaluasi atas teguran Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sulsel, pascapemeriksaan auditor BPK di sejumlah perangkat kerja di Pemkot Makassat.

Baca: Ini Harapan Ketua Perwakilan BPK Sulsel yang Baru

Baca: Makassar Raih Penghargaan WTP dari BPK RI

"BPK minta administrasi di sejumlah perangkat kerja tidak maksimal. Olehnya itu dia minta administrasi kami di perbaiki," ujar Deng Ical di Balaikota.

Ia mengungkapkan perangkat kerja yang ditemukan bermasalah sistem administrasinya ini berlangsung di SKPD yang menangani retribusi serta mengelola dana bantuan pemerintah pusat.

Yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar yang di pimpin Irwan Adnan, Dinas Pendidikan Makassar dipimpin Ismunandar, dan pengelolaan Anjungan Pantai Losari oleh Satpol PP Makassar yang dipimpin Iman Hud.

Lanjit Deng Ical, dapun pemicu sehingga BPK menemukan sistem admiministrasi di Pemkot Makassar itu diantaranya karena tidak kordinasi antar SKPD tidak maksimal, pertanggungjawaban personal, dan kelengkapan administrasi yang kurang optimal.

"Itu semisal dana bos, dia sudah memakai anggaran tapi lambat memasukkan laporannya, sedangkan Bapenda di Reklame. Beberapa reklame yang tidak lagi beroperasi tapi tetap saja dipungut biaya. Ini semua yang belum sempurnah," ujar Deng Ical lagi.

Terkait dengan ini Deng Ical mengharapkan Inspektorat Makassar untuk melakukan pendampingan khusus kepada SKPD yang bermasalah itu.

Untuk masa perbaikan, Deng Ical memberikan masa deadline kepada pejabat itu.

Ia menyebutkan telah bersepakat dengan SKPD terkait dan Sekda Makassat untuk merampungkan proses administrasi ini pada hari Senin mendatang.

"Kalau mereka tidak realisasikan, kita akan kasi teguran, kalau diberi lagi waktu lalu kembali tidak diindahkan terpaksa kami sanksi sesuai PP 53 mengenai disiplin kepegawaian," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved