Makassar Raih Penghargaan WTP dari BPK RI
Makassar berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan anggaran pemerintah daerah karena dinilai mampu menerapkan prinsip transparansi
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Arsyam
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerima Piagam Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Tahun Anggaran 2015 oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, (14/07).
Penyerahan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Mohammad Roem, Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Andi Kangkung Lologau, dan kepala daerah serta pimpinan DPRD se - Sulawesi Selatan.
Makassar berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan anggaran pemerintah daerah karena dinilai mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangannya.
Khusus pada tahun anggaran 2015, BPK menentukan penilaian berdasarkan akrual basic di mana setiap laporan keuangan yang disusun berdasarkan waktu transaksi keuangan. Tingkat kerumitannya lebih tinggi dibanding sistem yang digunakan sebelumnya.
Diketahui, penyerahan hasil penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015 telah berlangsung pada (Senin, 30 Mei 2016) lalu di gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Saat itu, BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015.
Adapun rilis yang dihimpun tribun-timur.com, Wali Kota Danny menuturkan penghargaan yang diterimanya sebagai bukti jika pemerintahan yang dijalankan bersama jajarannya telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Pemberian opini oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didasarkan pada PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.