Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusak Mobil Pengendara Saat Aksi Demo, Dua Mahasiswa Jadi DPO

Pengrusakan ini bermula, ketika kedua mahasiswa itu hendak ikut dalam aksi unjuk rasa di Jl Uripsumoharjo, Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

 TRIBUN-TIMUR.COM - Dua mahasiswa di Makassar berinisial FI dan RA menjadi buronan Polisi.

Mereka diduga melakukan pengrusakan sebuah mobil pengendara dengan cara memecahkan bagian kaca mobil, Jumat (21/4) dua hari lalu.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, kedua mahasiswa itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai kemarin.

Baca: Coba Sandera Truk, Demonstran Nyaris Bentrok dengan Polisi

Keduanya buron setelah merusak mobil pengendara.

“Kedua mahasiswa itu dimasukan dalam daftar DPO sesuai dengan pasal 160 dan 170 ayat 1 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan di depan umum,” kata Kompol Burhanuddin.

Pengrusakan ini bermula, ketika kedua mahasiswa itu hendak ikut dalam aksi unjuk rasa di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Kedua mahasiswa itu kemudian merusak sebuah mobil yang hendak melintas disekitar lokasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved