Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Coba Sandera Truk, Demonstran Nyaris Bentrok dengan Polisi

Aksi tersebut nyaris berakhir ricuh saat demonstran mencoba menghentikan sebuah truk yang melintas, untuk dijadikan panggung orasi.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Kemandirian Rakyat (Serikat) menggelar unjuk rasa di flyover Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Kemandirian Rakyat (Serikat) menggelar unjuk rasa di flyover Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/3/2017).

Demonstran tersebut merupakan gabungan dari beberapa gerakan mahasiswa yaitu, Gerakan Revolusi Demokratik (GRD), Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN), BEM Fakultas Teknik UIM, FPM, dan Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN).

Baca: FOTO: Ada Demonstrasi di Flyover, Jl AP Pettarani Macet Panjang

Aksi tersebut nyaris berakhir ricuh saat demonstran mencoba menghentikan sebuah truk yang melintas, untuk dijadikan panggung orasi.

Polisi yang menjaga jalannya aksi tak membiarkan hal itu. Mereka mencoba menghentikan aksi mahasiswa yang sudah berdiri di depan truk.

Baca: Serikat Mahasiswa Unjuk Rasa di Fly Over, Ini Tuntutannya

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Polisi yang kalah banyak dari demonstran tetap bersikukuh tak membiarkan mahasiswa menyandera truk.

Salah satu polisi dan mahasiswa bahkan terjatuh ke aspal akibat saling dorong, yang memancing demonstran lain untuk mendorong polisi tersebut.

Meski demikian, kedua belah pihak mampu menahan diri sehingga kericuhan tak berlangsung lama.

Para demonstran yang berunjuk rasa dengan membawa spanduk, pernyataan sikap, dan berbagai atribut lainnya menuntut beberapa hal.

Tiga tuntutan utama mereka yaitu meminta pemerintah merebut aset bangsa yakni PT Freeport, menolak SK DO sepihak oleh Rektor Univeristas Islam Makassar (UIM), dan menuntut hak normatif kepada pekerja sesuai UU No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved