Lawan Kasasi Jaksa, Kuasan Hukum Yusniar Siapkan Kontra Memori
Kontra Kasasi disiapkan karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa beberapa hari lalu dianggap sudah sesuai fakta persidangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Yusniar, terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto siap melakukan upaya perlawan Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung (MA)
“Jika benar JPU ajukan Kasasi otomatis kami pasti nyatakan sikap mengajukan kontra memori kasasi untuk menguatkan putusan hakim,” tegas Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis kepada Tribun.
Kontra Kasasi disiapkan karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa beberapa hari lalu dianggap sudah sesuai fakta persidangan dengan beberapa pertimbangan.
Baca: VIDEO: Dinyatakan Bebas, Terdakwa Gara-gara Status FB Yusniar Sujud Syukur
Baca: Gara-gara Status Facebook, Yusniar Dituntut Lima Bulan Penjara
Majelis Hakim menilai status Yusniar yang diposting di akun media sosial Facebook dinilai tidak mengandung unsur pencemaran dan penghinaan terdakwa pelapor dalam hal ini Sudirman Sijaya.
"Postingan tidak menyebut nama korban, jadi unsur menyerang atau mencemarkan tidak terpenuhi," kata Majelis Hakim. Di postingan status Yusniar tidak menyebut anggota DPRD, tetapi anggota DPR sehingga unsur tidak terpenuhi. “ Sudirman Sijaya bukan
Anggota DPR tapi anggota DPRD, jadi yang seharusnya melaporkan adalah anggota DPR sekaligus berprofesi sebagai pengacara,”sebutnya.