Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lawan Kasasi Jaksa, Kuasan Hukum Yusniar Siapkan Kontra Memori

Kontra Kasasi disiapkan karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa beberapa hari lalu dianggap sudah sesuai fakta persidangan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Yusniar kembali menjalani sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (24/1/2017). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Yusniar yang didampingi empat orang penasehat hukum dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim dan penasehat hukum. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

 
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Yusniar, terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto siap melakukan upaya perlawan Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung (MA)

“Jika benar JPU ajukan Kasasi otomatis kami pasti nyatakan sikap mengajukan kontra memori kasasi untuk menguatkan putusan hakim,” tegas Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis kepada Tribun.

Kontra Kasasi disiapkan karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa beberapa hari lalu dianggap sudah sesuai fakta persidangan dengan beberapa pertimbangan.

Baca: VIDEO: Dinyatakan Bebas, Terdakwa Gara-gara Status FB Yusniar Sujud Syukur

Baca: Gara-gara Status Facebook, Yusniar Dituntut Lima Bulan Penjara

Majelis Hakim menilai status Yusniar yang diposting di akun media sosial Facebook dinilai tidak mengandung unsur pencemaran dan penghinaan terdakwa pelapor dalam hal ini Sudirman Sijaya.

"Postingan tidak menyebut nama korban, jadi unsur menyerang atau mencemarkan tidak terpenuhi," kata Majelis Hakim. Di postingan status Yusniar tidak menyebut anggota DPRD, tetapi anggota DPR sehingga unsur tidak terpenuhi. “ Sudirman Sijaya bukan

Anggota DPR tapi anggota DPRD, jadi yang seharusnya melaporkan adalah anggota DPR sekaligus berprofesi sebagai pengacara,”sebutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved