Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Gara-gara Status Facebook, Yusniar Dituntut Lima Bulan Penjara
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook dituntut lima bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/02/2017).
"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,"kata Neng Marlinawati.
Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.(*)