BPK Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Bantaeng, Ini Tujuannya
Kendaraan dinas instansi yang diperiksa yaitu Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kendaraan dinas (randis) dibeberapa instansi lingkup Pemkab Bantaeng diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di halaman parkir kantor Bupati Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (12/4/2017).
Pemeriksaan selama selama dua hari, Rabu-Kamis (12-13/4/17).
Kendaraan dinas instansi yang diperiksa yaitu Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB) peralatan dan mesin dengan pemegang randis.
"Semua yang tercatat dalam KIB itu diperiksa lalu disesuaikan antara randis dan pemegang," kata Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, Akhmad Said, kepada TribunBantaeng.com.
Pada pemeriksaan itu, dilakukan cek fisik dan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Juga disesuaikan nama yang tercantum di KIB selaku pengguna randis tersebut.