Perhatikan Lokasi Anda Saat Mau Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Kesulitan Seperti Pria Ini
"Ituji tadi nasuruhkan ka, kalau mau bayar pajak motor datang saja di Kantor Dispenda Pettarani," ujar warga Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Menjadi warga negara yang baik atau sebagai warga taat pajak, rupanya tidak semudah seperti yang diiklankan pemerintah.
Salah satu Pengguna kendaraan bermotor, Sahar. Dia mengaku tidak mendapat pelayanan dari pegawai Samsat Makassar saat ingin menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan tahunan kepada negara.
"Saya ditolak sama pegawai di dalam. Alasannya tidak adami daftar kendaraanku di sistemnya. Kecewaku kodong padahal jauhku kesini," ujar Sahar, saat ditemui di Kantor Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Makassar, Selasa (11/4/2017).
Baca: Agar Tidak Kena Pungli di Samsat Barru, Ini Tipsnya
Baca: Samsat se Sulsel Cari Kendaraan Belum Bayar Pajak
Dengan insiden ini, Sahar mengatakan kecewa dengan sistem Samsat Makassar.
Lanjut Sahar, saat ia mempertanyakan sistem pembayaran pajak kendaraan di Samsat Makassar, dirinya hanya di arahkan mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani, Makassar.
"Ituji tadi nasuruhkan ka, kalau mau bayar pajak motor datang saja di Kantor Dispenda Pettarani," ujar warga Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
Lebih jauh dikatakan Sahar, seharusnya pembayaran pajak ini tidak perlu mempersulit masyarakat, apalagi mengadakan syarat yang berlebihan hanya untuk bayar pajak.
"Gara-gara mau bayar pajak, saya ini tinggali pekerjaanku. Toh negara juga tidak menjamin konsekuensi saya tinggalkan pekerjaanku. Samsat juga harusnya dia sosialisasi dulu," sebut Sahar sembari tinggalkan kantor Samsat.
Terpisah, Adpel Samsat Makassar Hakim mengatakan saat ini ada perubahan sistem pembayaran pajak.
Bapenda Sulsel kata Hakim, telah menerapkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan asal atau alamat kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan di Makassar saat ini telah dibagi dua wilayah. Bapenda Sulsel telah menetapkan UPT Samsat Makassar I dan UPT Makassar II.