Pengacara Terdakwa Korupsi Kedelai Minta JPU Hadirkan Legislator Gowa
Dalam perkara ini sudah 16 orang saksi diperiksa. Di antaranya adalah tim teknis, Kepala Cabang Dinas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kedelai di Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Sulsel, Mochtar Djuma meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa anggota DPRD yang diduga turut menerima aliran dana pengadaan bibit tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan sejumlah penerima aliran dana bibit Kedelai tersebut, termasuk anggota Dewan, Kata Mochtar Djuma, pengacara terdakwa.
Baca: Kasus Korupsi Lahan Bandara Masuk Tahap II, Camat Mandai Segera Diseret ke Persidangan
Menurut mantan anggota DPRD Makassar ini, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam fakta persidangan menyebut bahwa ada beberapa anggota dewan turut menerima aliran dana itu.
"Nama itu terungkap dalam persidangan," sebutnya, senin (10/4/2017).
Baca: Polda Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Ini Kata Ketua DPRD Enrekang
Ia menambahkan, dalam perkara ini sudah 16 orang saksi diperiksa. Diantaranya adalah tim teknis, Kepala Cabang Dinas.
"Untuk hari ini ada 10 saksi rencana dihadirkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk tiga orang terdakwa," beber mantan ketua Komisi Anggaran DPRD Makassar
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini menyeret Kepala Bidang Pertanian Gowa, M Sahid, Thamsar maselaku sekertaris dan Asep sebagai pengelolah keuangan. (*)