Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bea Cukai Sulawesi Sita Rokok Ilegal Rp 2,6 Milyar

Di dua jalur pengiriman yakni melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Soekarno-Hatta

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Bea Cukai Sulawesi Sita Rokok Ilegal Rp 2,6 Milyar - menyusun-rokok-ilegal-hasil-sitaan_20170411_000931.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Petugas beacukai menyusun rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Beacukai Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/4).
Bea Cukai Sulawesi Sita Rokok Ilegal Rp 2,6 Milyar - bcuu_20170410_113244.jpg
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Bea Cukai Sulawesi kembali menyita jutaan batang rokok ilegal asal Surabaya Jawa Timur. Total barang bukti yang disita yakni 55 karton merek GSP 55/1,32 juta batang, 2 karton merek Plus/32 ribu batang, 10 karton merek RASTA/160 ribu serta rokok batangan tanpa pembungkus 48 karton/2,496 juta.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bea Cukai Sulawesi kembali menyita jutaan batang rokok ilegal asal Surabaya Jawa Timur.

Total barang bukti yang disita yakni 55 karton merek GSP 55/1,32 juta batang, 2 karton merek Plus/32 ribu batang, 10 karton merek RASTA/160 ribu serta rokok batangan tanpa pembungkus 48 karton/2,496 juta.

Pengungkapan kasus ini kemudian di rilis pihak Bea Cukai Sulawesi di Kantor Wilayah Jl Satando, Senin (10/4/2017).

Baca: VIDEO: Bea Cukai Sulawesi Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Baca: Sepanjang 2016, Bea Cukai Sulawesi Lakukan 523 Penindakan Barang Ilegal

"Kami melakukan pengungkapan di dua jalur pengiriman yakni melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Soekarno-Hatta," ujar Akbar Arma, Kepala Seksi Penyelidikan Bea Cukai Sulawesi.

Adapun perkiraan nilai barang yakni Rp 2,625 Milyar, sedangkan kerugian negara sebanyak Rp 1,342 Milyar.

"Pada dasarnya terjadi pelanggaran Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutup Akbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved