Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang 2016, Bea Cukai Sulawesi Lakukan 523 Penindakan Barang Ilegal

Agus mengatakan, dari jumlah barang yang ditindak tersebut, Bea Cukai mampu menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 20,7 Miliar.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai area Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timir Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang tahun 2016, Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 523 atau naik 65 persen dari tahun 2015.

Adapun jenis barang yang ditindak berupa rokok ilegal sebanyak 344 penindakan, minuman keras ilegal 84 penindakan, dan barang larangan lainnya sebanyak 95 penindakan.

"Barang-barang yang kami sita itu seperti rokok, minuman keras, kayu, narkotika, pakaian bekas, kosmetika, dana oba-obatan yang semuanya ilegal," kata kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai area Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017).

Agus mengatakan, dari jumlah barang yang ditindak tersebut, Bea Cukai mampu menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 20,7 Miliar.

"Total nilai barang yang berhasil ditindak sekitar Rp54,9 miliar, dengan nilai kerugian negara yang berhasil dicegah pada tahun 2016 sekitar Rp20,7 milyar," ungkapnya.

Agus melanjutkan, dari keseluruhan barang hasil tindakan pada tahun 2016, rokok ilegal menjadi yang terbanyak ditindak dengan jumlah 65,2 juta batang, dan total nilai Rp 35,4 miliar.

"Sementara untuk minumas keras ilegal kami menyita sebanyak 42.122 botol atau senilai Rp4,2 miliar, sementara barang lainnya itu nilainya sekitar Rp15,3 milyar," jelasnya.

Tak hanya itu, Kanwil Bea Cukai Sulawesi juga memberi kontribusi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan vukai sebesar Rp 518,22 milyar atau melebihi target yang diberikan negara sebesar Rp 369,57 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved