Pilgub Sulbar 2017
KPU Sulbar Boyong 6 Saksi ke MK Besok
Saksi yang diboyong KPU Sulbar terdiri dari perwakilan komisioner KPU di enam kabupaten yang ada di wilayahnya.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memboyong enam saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan ketiga sengketa Pilgub Sulbar 2017 dijadwalkan besok, Jumat 7 April 2017, sekitar pukul 09.00 Wita.
Saksi yang diboyong KPU Sulbar terdiri dari perwakilan komisioner KPU di enam kabupaten yang ada di wilayahnya.
“Persidangan besok, kami akan memboyong enam saksi dari masing-masing KPU kabupaten yang ada di Sulbar,” kata Kuasa Hukum KPU Sulbar, Ali Nurdin, kepada TribunSulbar.com, via telepon, Kamis (6/4/2017)
Baca: PN Majene Vonis Sahrul 3 Penjara, Kasus Politik Uang Pilgub Sulbar
“Tadi sore kami sudah mempersiapkan matang-matang, kami sudah lakukan simulasi persaksian, menganai apa-apa yang akan disampaikan pada persidangan besok,” ujarnya menambahkan.
Ali Nurdin menilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon, Suhardi Duka–Kalma Katta (SDK-Kalma), tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pada dasarnya gugatan yang dilayangkan oleh SDK-Kalma itu tidak memiliki hubungan sebab akibat hasil Pilgub Sulbar dengan apa yang mereka persoalkan,” ucapnya.
Pasangan SDK-Kalma mempersoalkan dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pemberitahuan Pemilihan (C6) yang tidak terdistribusi.(*)