Sukses Jadi Pengacara Muda, Abdul Gafur Lebih Suka Disebut Pekerja Sosial
Sebelum dirinya bergelut ke dunia advokasi, awalnya aktif disebuah organisasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Namun demikian kejadian yang kerap dialami bukan menjadi penghalang bagi Gafur untuk menjalankan profesi menolong para pencari keadilan termasuk membantu orang yang bermasalah dengan hukum.
"Terkadang orang tidak mengerti tentang bagaimana semua orang kurang mampu wajib mendapatkan bantuan hukum secara gratis,"paparnya.
Menurutnya, menjadi seorang pengacara publik memang dituntut tak hanya piawai menggoreng pasal dan teori hukum di ruang sidang, tetapi harus siap dari segi mental.
Disisi lain pengacara publik juga harus serba bisa, sebab upaya advokasi juga bisa dilakukan di luar sidang, atau bahkan di luar jalur hukum.

Gafur mengaku selama ini fokus mendampingi perkara tindak pidana yang melibatkan anak dibawa umur. Dia bergabung dalam Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK.
Salah satu kasus yang sempat diadvokasi adalah perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan guru yang melibatkan siswa SMK Negeri 2 Makassar.
Kemudian mendampingi lima tersangka anak pengrusakan dan pembakaran kantor DPRD Gowa. Terakhir, pengacara muda ini mendapingi seorang ibu rumah tangga yang didakwa pencemaran nama baik.. (*)