Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Gerindra Enrekang Tersangka Korupsi, Ini Kata Yusran Sofyan

Yang dapat dan berhak melakukan pemecatan atau pun PAW kepada setiap anggota Fraksi Gerindra hanya DPP Gerindra.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SYAMSUL BAHRI
Wakil Ketua DPRD Sulsel Yusran Sofyan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Yusran Sofyan, mengaku, partainya belum bisa mengambil sikap terkait ditetapkannya kader Gerindra Enrekang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mustiar Rahim adalah Wakil Ketua II DPRD Enrekang. Mustiar ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang bersama Banteng Kadang (ketua DPRD fraksi PAN) dan Arfan Renggong (wakil ketua I fraksi Golkar).

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Rilis 7 Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang

"Kita tidak bisa mengambil sikap atas kejadian itu. Kita sementara menunggu konfirmasi dari Korwil Gerindra di Enrekang," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, Rabu (5/4/2017).

Baca: Ketua DPRD Enrekang Tersangka, Kahfi: Kita Serahkan ke Pihak Berwajib

Sofyan menjelaskan, yang dapat dan berhak melakukan pemecatan atau pun pergantian antarawaktu (PAW) kepada setiap anggota Fraksi Gerindra hanya DPP Partai Gerindra.

"Prosesnya bagaimana? Kita tunggu laporan korwil. Kami tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Proses hukum kan sementara berjalan," tegas Sofyan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved