Digugat, Kapolres Luwu Timur Parojahan Simanjuntak Tidak Hadir Sidang PN Malili
Penahanan terkait statusnya sebagai pelaku pengancaman saat mencari pelaku yang mencabuli anaknya bernama Caca (16).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
Ivan Ismar/tribunlutim.com
Sidang perdana praperadilan kapolres Luwu Timur di PN Malili, Luwu Timur, Senin (3/4/2017).
Laporan Wartawan Tribunlutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Senin (3/4/2017).
Sidang dipimpin hakim tunggal Mahyuddin.
Kapolres sebagai pihak tergugat atau termohon muncul-muncul hingga sidang usai.
Perwira dua bunga itu diwakili Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi Malloroang didampingi Kanit Tipiter Bripda Yokob Lili.
Hadir pihak penggugat atau pemohon Suharto (45) dan keluarganya.
Agenda sidang berupa pembacaan permohonan dari pemohon (Suharto) dan pembacaan jawaban dari termohon (polisi).
"Saya wakili kapolres. Saya tadi baca jawaban," kata Akbar.
Sidang praperadilan terkait Suharto yang keberatan dijadikan tersangka dan sudah ditahan selama 60 hari di sel tahanan Polsek Burau.
Penahanan terkait statusnya sebagai pelaku pengancaman saat mencari pelaku yang mencabuli anaknya bernama Caca (16).
Proses penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan 60 hari atas pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dinilai tidak sesuai prosedur. (*)