Komsumsi Obat Daftar G, Lima Remaja Dibekuk Polres Maros
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa, 19 saset obat daftar G, 19 jenis Y dan lima saset kapsul jenis promet," katanya.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak lima remaja diamankan Polres Maros setelah kedapatan komsumsi Daftar G di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan, Turikale, Kecamatan Turikale, Minggu (2/4/2017) subuh.
Penangkapan kelima remaja ini, saat polisis melakukan patroli gabungan yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maros Ipda Alfian.
"Saat kami melaksanakan patroli, kami melihat remaja ini sementara duduk di sebuah kosong dan sementara mengkonsumsi obat daftar G. Anggota langsung mengamankannya," katanya.
Kelima remaja tersebut yakni, Ardi (22) seorang buruh yang beralamat di Dusun Bontopadalle, Desa Mangeloreng, Bantimurung, AD (17) dan FD (17) warga Sultan Hasanuddin, Turikale.
PT (15) warga Dusun Mangeloreng, Turikale dan Ilham (18) warga Sultan Hasanuddin.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa, 19 saset obat daftar G, 19 jenis Y dan lima saset kapsul jenis promet," katanya.
Obat Daftar G tersebut diperoleh dari Irfan warga Pacelle. Irfan berhasil melarikan diri saat dikerumuni polisi.(*)