Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Kuasa Hukum: Gugatan Bur-Nojeng Lanjut Sidang Ketiga

Pilkada Takalar sebagai salah satu daerah yang bersengketa tidak dijadwalkan dalam sidang putusan sela tersebut.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
ist
Kuasa hukum Bur-Nojeng di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) akan kembali digelar dengan agenda sidang putusan sela (dismissal) pada 3-5 April 2017.

Pilkada Takalar sebagai salah satu daerah yang bersengketa tidak dijadwalkan dalam sidang putusan sela tersebut.

Dengan tidak dijadwalkannya kabupaten Takalar dalam jadwal sidang dismissal, tim penggugat dari pasangan Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) menyatakan yakin akan dilanjutkan pada sidang ketiga dan siap menghadapi sidang dengan agenda pemanggilan saksi.

"Kami sudah siap membuktikan seluruh materi gugatan yang kami masukkan ke MK," jelas Kuasa hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi.

Kuasa hukum dari KPU Takalar selaku pihak tergugat juga menyatakan kemungkinan besar sidang gugatan Pilkada Takalar akan berlanjut pada sidang ketiga.

"Iya kemungkinan besar memang lanjut ke pemeriksaan saksi. Sebab memenuhi persentase selisih suara dan tenggang waktu pengajuan permohonan," jelas kuasa hukum, KPU Takala,r Mappinawang, Kamis (30/3/2017) malam.

Persyaratan formil selisih suara tidak melebihi ambang batas sebesar dua persen dan tidak melebihi batas pendaftaran gugatan di MK sehingga gugatan Bur-Nojeng memiliki kemungkinan lanjut pada sidang ketiga.

Pihak tergugat lainnya yaitu pasangan lawannya Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) yang juga menyatakan kemungkinan dilanjutkan sidang ketiga telah menyiapkan saksi untuk sidang ketiga.

"Jika permohonan Bur-Nojeng diterima itu artinya syarat formil berupa persentase selisih suara terpenuhi syarat formilnya, tinggal kami siapkan alat bukti tertulis dan saksi-saksi yang insya Allah semua itu kita sudah siap buktikan untuk patahkan dalil pemohon Bur-Nojeng," jelas tim advokasi SK-HD, Abdullah Hasan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved