Dituding Pungli, Ini Kata Direktur RSUD Andi Djemma Luwu Utara
DPRD Luwu Utara mendesak manajamen menghentikan penerapan tarif parkir kendaraan pengunjung di rumah sakit plat merah tersebut.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Manajemen RSUD Andi Djemma merespon desakan DPRD Luwu Utara menghentikan penerapan tarif parkir kendaraan pengunjung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Djemma Rusfan Ramly akan segera memanggil pihak ketiga sebagai pengelola membahas desakan itu.
"Kami akan komunikasi dengan pihak ketiga membicarakan persoalan ini," kata Rusfan kepada TribunLutra.com, Selasa (28/3/2017)
Baca: DPRD Luwu Utara Sudah Konsultasi ke BPK: Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Pungli
Sebelumnya, DPRD Luwu Utara mendesak manajamen menghentikan penerapan tarif parkir kendaraan pengunjung di rumah sakit plat merah tersebut.
"Pihak rumah sakit harus segera menghentikan penarikan tarif parkir," kata Ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus.
DPRD telah berkonsultasi ke BPK Sulsel.
Hasil konsultasi, kata Mahfud, tarif parkir di rumah sakit tidak dibenarkan.
"Tidak boleh dilakukan penarikan tarif parkir karena tidak ada regulasi yang mengaturnya," kata Mahfud.
Tarif parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
"Direktur rumah sakit, hentikan itu penarikan tarif parkir karena tidak didasari peraturan daerah. Ini menyalahi aturan dan bisa jadi temuan BPK," ujar Mahfud.(*)