Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inspirasi Konsumen

Simalakama Transportasi Online

Sesungguhnya ada beberapa keuntungan dan kerugian dari berjalannya proses ekonomi berbagi ini, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha itu sendiri

Editor: Jumadi Mappanganro

Oleh Dr Abustan SH MH
Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen

DUNIA trensportasi kita kembali heboh lagi. Untuk kesekian kalinya, keberadaan transportasi online sepertinya menjadi simalakama.

Pemicunya yaitu munculnya protes atau penolakan secara massif dari angkot (transportasi konvensional).

Dalam waktu sepekan, terjadi sedikitnya tiga bentrokan yang pecah di Malang, Bandung dan Tangerang. Masing-masing kelompok pengemudi ojek online dan kelompok pengemudi angkutan kota.

Akibat dari protes kemudian berlanjut bentrokan, sehingga menyebabkan jatuhnya korban yang konon masih dalam kondisi kritis serta ruginya waktu dan hilangnya rasa tertib plus rasa aman di masyarakat.

Sejak peristiwa tempo hari di Jakarta terkait transportasi online ini, sejujurnya ada pertanyaan yang masih mengendap di benak saya yaitu mengapa masyarakat begitu sulit berbagi pada hal-hal yang bersifat ekonomis?

Sesungguhnya ada beberapa keuntungan dan kerugian dari berjalannya proses ekonomi berbagi ini, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha itu sendiri.

Bagi masyarakat, misalnya ‘ekonomi berbagi’ memberikan kecepatan dan kemudahan proses, selain itu tidak haight cost (biaya rendah/murah).

Kita bisa bayangkan, hanya dengan beberapa sentuhan layar atau ponsel yang dilengkapi global positioning system (GPS) orang bisa mengakses ojek daring (online) dengan cepat dan murah.

Terlepas dari itu, kita sekarang menghadapi resistensi di sektor transportasi. Tak menutup kemungkinan, hal ini akan menjadi gejolak nasional.

Karena itu, pemerintah pusat harus secepatnya mengeluarkan regulasi untuk memberi ‘kejelasan dan kepastian hukum’ bagi ojek online.

Sengat tidak bijak jika pemerintah selaku regulator, tidak responsif terhadap kevakuman hukum yang terjadi disektor transportasi.

Begitupun DPR, tentu diharapkan pula segera memasukkan rancangan undang-undang transportasi online ini dalam program legilasi nasional atau mengamandemen Undang-Undang Perhubungan atau Undang-Undang Perdagangan.

Sebab bagaimanapun, kekisruhan ini yang di rugikan adalah konsumen itu sendiri. (*)

Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan di Rubrik Opini Tribun Timur edisi cetak Senin, 27 Maret 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved