Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Fakta Nenek 83 Tahun Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar, Nomor 7 Sungguh Memiriskan

Kasus ini, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

Editor: Edi Sumardi
BLOG.DEBUSANA.COM
Ilustrasi 

Dibantu Bupati

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari Siti itu untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

Pemberian kuasa dilakukan Siti saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang kepada anaknya.

Pada Sabtu sore ini, rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut.

Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.

“Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya,” ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.

Hitungan rasional itu, kata Dedi, berdasarkan perhitungan bank, utang Ibu Amih Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun.

Baginya, angka Rp 1,8 miliar tidak masuk nalar.

Dedi mengaku apa yang dilakukan sang anak di luar nalarnya. Disaat dirinya ingin berbakti dan membahagian ibunya namun tidak bisa karena sudah tiada, anak ini malah menggugat ibunya ke pengadilan.

“Semalam saya menangis pas dengar cerita ini dan langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu itu (Amih),” ucapnya.

Kalau berurusan dengan ibu, Dedi mengaku sangat reaktif.

Dia mengaku sangat menggandrungi ibunya, mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.(*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved