8 Fakta Nenek 83 Tahun Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar, Nomor 7 Sungguh Memiriskan
Kasus ini, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
GARUT, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ibu digugat anaknya melalui Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Menurut Nitta, seharusnya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui "meja hijau".
Kasus ini, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Berikut ini delapan fakta terkait kasus tersebut.
1. Tergugat bernama Siti Rokayah atau disapa Amih.
2. Siti merupakan wanita lanjut usia atau usianya kini menginjak 83 tahun.
3. Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
4. Penggugat adalah putri kandung tergugat bernama Yani Suryani beserta suaminya bernama Handoyo Adianto.
5. Penggugat tercatat sebagai warga Jakarta Timur, DKI Jakarta.
6. Dalam kasus perdata ini, Yani menggugat ibu kandungnya Siti dengan uang senilai Rp 1,8 miliar.
7. Kasus ini berawal dari masalah utang piutang senilai Rp 20 juta.
8. P2TP2A Garut memberi pendampingan hukum kepada tergugat berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.