8 Fakta Nenek 83 Tahun Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar, Nomor 7 Sungguh Memiriskan
Kasus ini, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
GARUT, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ibu digugat anaknya melalui Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Menurut Nitta, seharusnya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui "meja hijau".
Kasus ini, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Berikut ini delapan fakta terkait kasus tersebut.
1. Tergugat bernama Siti Rokayah atau disapa Amih.
2. Siti merupakan wanita lanjut usia atau usianya kini menginjak 83 tahun.
3. Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
4. Penggugat adalah putri kandung tergugat bernama Yani Suryani beserta suaminya bernama Handoyo Adianto.
5. Penggugat tercatat sebagai warga Jakarta Timur, DKI Jakarta.
6. Dalam kasus perdata ini, Yani menggugat ibu kandungnya Siti dengan uang senilai Rp 1,8 miliar.
7. Kasus ini berawal dari masalah utang piutang senilai Rp 20 juta.
8. P2TP2A Garut memberi pendampingan hukum kepada tergugat berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Dibantu Bupati
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari Siti itu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pemberian kuasa dilakukan Siti saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang kepada anaknya.
Pada Sabtu sore ini, rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut.
Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.
“Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya,” ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.
Hitungan rasional itu, kata Dedi, berdasarkan perhitungan bank, utang Ibu Amih Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun.
Baginya, angka Rp 1,8 miliar tidak masuk nalar.
Dedi mengaku apa yang dilakukan sang anak di luar nalarnya. Disaat dirinya ingin berbakti dan membahagian ibunya namun tidak bisa karena sudah tiada, anak ini malah menggugat ibunya ke pengadilan.
“Semalam saya menangis pas dengar cerita ini dan langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu itu (Amih),” ucapnya.
Kalau berurusan dengan ibu, Dedi mengaku sangat reaktif.
Dia mengaku sangat menggandrungi ibunya, mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.(*)