Terdakwa Korupsi Dana Bak Sampah Enrekang Divonis 1 Tahun Penjara
Kasi intel Kejari Enrekang Sinrang mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Hardi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bak sampah anggaran Rp 540 juta dari APBD Enrekang tahun 2014, divonis satu tahun penjara.
Kepala Disperindag Enrekang itu juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, beberapa hari lalu.
Kasi intel Kejari Enrekang Sinrang mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Dia terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam kasus tersebut," kata Sinrang kepada Tribunpinrang.com, Jumat (24/3/2017).
Sinrang menambahkan, pihaknya menunggu sikap dari pihak terdakwa, apakah menerima atau akan mengajukan banding.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bak sampah Enrekang merugikan negara Rp 151 juta. (*)