Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Nasib Yusniar Ditentukan Dua Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa Yusniar dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Nasib Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai terdakwa gegara curhat di akun media sosial Facebook ditentukan dua pekan mendatang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa Yusniar dengan agenda pembacaan putusan.

Baca: Tim Kuasa Hukum Yusniar Bacakan Puisi di Hadapan Majelis Hakim

Putusan itu akan menentukan apakah Yusniar terbukti bersalah melanggar pasa 27 undang undang informas teknologi dan elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik atau tidak.

"Sidang ditunda 11 April mendatanf dengan agenda pembacaan putusan," kata Majelis Hakim Kasianus dihadapan terdakwa.

Yusniar didakwa mencemarkan nama baik lantaran menponsting distatus facebook dan menyinggu nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved