Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Nasib Yusniar Ditentukan Dua Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa Yusniar dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Nasib Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai terdakwa gegara curhat di akun media sosial Facebook ditentukan dua pekan mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa Yusniar dengan agenda pembacaan putusan.
Baca: Tim Kuasa Hukum Yusniar Bacakan Puisi di Hadapan Majelis Hakim
Putusan itu akan menentukan apakah Yusniar terbukti bersalah melanggar pasa 27 undang undang informas teknologi dan elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik atau tidak.
"Sidang ditunda 11 April mendatanf dengan agenda pembacaan putusan," kata Majelis Hakim Kasianus dihadapan terdakwa.
Yusniar didakwa mencemarkan nama baik lantaran menponsting distatus facebook dan menyinggu nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.(*)