Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Penutupan Amnesti Pajak, DJP Sulselbartra Buka Hingga Tengah Malam

Pada 10 hari jelang Tax Amnesty tax amnesty, DJP memberlakukan full pelayanan dalam seminggu.

Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya (kedua kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait tax amnesty dan capaian Kanwil DJP Sulselbartra dalam jumpa pers di Warkop Haihong jalan Pelita Makassar, Selasa (21/3/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - berakhirnya program Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada akhir Maret 2017 mendatang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (DJP Sulselbartra) terus memaksimalkan kinerja.

Agar dapat menghimpun pajak sesuai target yang dicanangkan.

Pada 10 hari jelang Tax Amnesty tax amnesty, DJP Sulselbartra memberlakukan full pelayanan dalam seminggu.

Sabtu dan Minggu pelayan kantor Pajak tetap terbuka. Sabtu buka dari 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sementara Minggu buka 08.00 wita hingga 12.00 Wita.

Khusus untuk tanggal 27, 29 dan 30 Maret melayani hingga pukul 19.00 Wita. Lalu pada tanggal 31 Maret, kantor pajak melayani hingga pukul 24.00 Wita.

"Ini sebagai upaya untuk melayani masyarakat dan antisipasi biasanya menjelang akhir biasanya membludak," Jelas Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sutanbatara, Selasa (21/3).

Sebagai informasi realisasi amnesty pajak Kanwil DJP Sutanbatara mencapai Rp 1,073 triliun dengan jumlah 22.635 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved