Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Jelang Sidang Kedua, Kuasa Hukum SK-HD dan KPU Intens Komunikasi, Tim Bur-Nojeng Siapkan Bukti

Tim kuasa hukum Bur-Nojeng optimis mampu memenangkan gugatannya berdasar pada dalil yang diajukan dapat dibuktikan.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Kuasa Hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi. 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Sidang sengketa Pilkada Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) terhadap KPU dan pasangan peraih suara terbanyak Syamsari Kitta-Ahmad Se're (SK-HD) akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/3/2017).

Kuasa hukum dari pihak penggugat Bur-Nojeng menyatakan telah siap mendengar dan menghadapi jawaban tergugat yaitu KPU dan SK-HD.

"Saya kira tidak ada persiapan khusus untuk sidang karena besok giliran pihak termohon dan terkait untuk mengajukan jawaban, pihak pemohon sudah menyampaikan permohonannya dan bukti tertulis," kata Kuasa Hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi, Selasa (21/3/2017).

Tim kuasa hukum Bur-Nojeng optimis mampu memenangkan gugatannya berdasar pada dalil yang diajukan dapat dibuktikan.

Baca: Tak Diundang KPU Takalar, Tim Bur-Nojeng Pertanyakan Netralitas Komisioner

"Dan hemat kami tidaklah terlalu khawatir akan jawaban lawan karena apa yang kami dalilkan umumnya dapat dibuktikan dengan bukti surat  dan itu sudah kami ajukan," ujar Syamsuardi.

Tergugat KPU dan SK-HD intens berkomunikasi melalui telepon seluler dan email jelang persidangan kedua.

Kuasa Hukum KPU Mappinawang mengatakan, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas email dan telepon tanpa melakukan rapat atau pertemuan khusus.

"Kita sudah siapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sidang besok. Semuanya sudah siap dari tim hukum pihak tergugat sudah siap semuanya, kita juga lakukan komunikasi dengan tim SK-HD berbagi informasi apakah ada yang perlu diklarifikasi," tutur Mappinanwang.

Komisioner KPU Takalar saat ini masih berada di Jakarta.

Tim hukum pasangan SK-HD rutin melakukan rapat bersama tim Zoelva dan partner untuk mempersiapkan jawaban terkait gugatan petahana besok.

Baca: Berkas Sudah P21, Pelaku Tindak Pidana Pemilu Takalar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rapat dilaksanakan di Kantor Hamdan Zoelva di Gedung Gandaria Tower City Jl Iskandar Muda Lt 23, Jakarta.

"Kami hanya sekedar menyiapkan bukti pada sejumlah TPS yang di permasalahkan oleh pihak penggugat, bahwa pada saat pemungutan suara (pencoblosan) yang lalu sama sekali tidak ada kecurangan atau kejadian luar biasa, buktinya semua saksi paslon Bur-Nojeng tanda tangani Format C1," ucap Tim Advokasi SK-HD, Abdullah Hasan.

Setelah sidang kedua tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah sidang gugatan petahana akan ditolak atau diterima.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved