Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 14 Persero yang Teken MoU dengan Kejati Sulsel

“Prinsipnya, MoU ini mencakup kerja sama di bidang perdata, tata usaha negara dan pemulihan hak,” katanya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ini 14 Persero yang Teken MoU dengan Kejati Sulsel - n-nota-kesepahaman-atau-memorandum-o_20170322_100539.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana acara teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang berlangsung di lantai 8 kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (21/3/2017).
Ini 14 Persero yang Teken MoU dengan Kejati Sulsel - acara-teken-nota-kesepahaman-a_20170322_100650.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana acara teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang berlangsung di lantai 8 kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (21/3/2017).
Ini 14 Persero yang Teken MoU dengan Kejati Sulsel - kejati-sulsel_20170321_155527.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Sebanyak 14 persero di Sulsel melakukan teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di lantai 8 kantor Kejati Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (21/3/2017).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak 14 persero di Sulsel melakukan teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di lantai 8 kantor Kejati Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (21/3/2017).

Ke-14 persero tetsebut yakni, PT Semen Tonasa, PT Industri Kapal Industri (IKI), PT PP Cabang VII Makassar, BBWS Pompengan Sungai Jeneberang, Kanwil BPN Sulsel, Perusda Sulsel, Perum Bulog Drive Sulsel, LPP TVRI, RRI Nusantara IV, Balai POM Sulsel.

PT Sukofindo Cabang Makassar, PT Hutama Karya Wilayah V, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Angkasa Pura I.

Ke-14 persero melakukan teken MoU dengan Kepala Kejati Sulsel, Jan Maringkah

“Prinsipnya, MoU ini mencakup kerja sama di bidang perdata, tata usaha negara dan pemulihan hak,” katanya.

Tujuan kerja sama ini merujuk kepada UU No. 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melindungi aset-aset negara yang dikelola oleh 14 persero.

Ia menuturkan, ruang lingkup kesepakatan bersama dalam MoU, selain penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindak hukum lainnya.

Untuk meningkatkan kompetensi teknis yang sudah terjalin, seluruh pihak akan melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan, workshop, seminar, dan sosialisasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved