Pulau Bala-Balakang Diklaim Pemprov Kaltim, Ini Respon Sekprov Sulbar
Kasus itu tidak akan seperti Pulau Lerek-lerekan yang sudah lepas dari Kabupaten Majene.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU – Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar) Ismail Zainuddin angkat bicara terkait tindakan sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatut Pulau Bala-balakang masuk kedalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2016.
“Tidak semua apa yang tercantum di dalam RTRW Kaltim, berlaku di Provinsi Sulbar, kecuali yang jadi masalah kalau itu masuk dalam rancangan peraturan menteri terkait dengan penetapan batas wilayah, tetapi kalau masuk dalam RTRW silakan,” kata Ismail kepada TribunSulbar.com, saat ditemui di Warkop Hero, Jl Jenderal Sudirman, Mamuju, Senin (13/3/2017)
Baca: Pulau Bala-Balakang Diklaim Pemprov Kaltim, Pemkab Mamuju Sulbar Protes
“Bukan berarti dimasukkanya kedalam RTRW Kaltim, itu sudah menjadi haknya, lagian itu masih dalam bentuk draf,” ujarnya menambahkan
Menurutnya, kasus itu tidak akan seperti Pulau Lerek-lerekan yang sudah lepas dari Kabupaten Majene.
“Kita punya bukti cukup kuat, salah satunya, pada tanggal 15 februari 2017, di sana diselenggerakan pemilihan Gubernur, ini sudah menjadi bentuk pengakuan negara bahwa Bala-balakang adalah milik Sulbar,” ujarnya.(*)
