Diduga Telantarkan Istri, Oknum Legislator Sulsel Dilaporkan ke Polda
Ratna Kahali, mengatakan jika Dr H menikah siri tanpa persetujuan sah istrinya pada 29 Oktober 2016 lalu.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisal Dr H dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisal P (53) atas dasar kasus perzinahan, penelantaran rumah tangga dan pelanggaran kode etik.
Dr H yang diketahui anggota Legistalif dari Dapil Luwu dilaporkan ke Polda Sulsel pada 19 Januari 2017 lalu didampingi kuasa hukumnya dari Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (LBH dan LBH APIK Makassar).
Koordinator pengacara korban, Ratna Kahali, mengatakan jika Dr H menikah siri tanpa persetujuan sah istrinya pada 29 Oktober 2016 lalu.
"Memang Dr H sudah ajukan gugatan cerai di pengadilan agama, namun belum ada putusan di tingkat kasasi," ucap Ratna saat gelar konfrens di Kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya, Senin (13/3/2017).
Baca: LBH APIK Tolak Diskiriminasi Terhadap Perempuan
Baca: Sejak 2013, LBH APIK Dampingi 1297 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Ratna lanjut mengatakan jika kasus tersebut melanggar Pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 jo Pasal 279 KUHP tentang penghapusan KDRT.
Diketahui pula jika Dr H diduga tak lagi menafkahi istri sahnya sejak menyatakan talak sejak 2015 lalu.
Adapun mengenai progres kasusnya LBH Apik dan LBH Makassar telah memasukkan surat ke DPRD Sulsel.
Sedangkan di ranah Kepolisian sejumlah saksi dari kedua belah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Parahnya lagi Dr H ini menikah secara sembunyi-sembunyi dan menggelar pesta meriah di salah satu Hotel di Makassar," tutup Ratna. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lb1h_20170314_074041.jpg)

