350 Orang Hadiri Sisoalisasi Efiling KPP Pratama Bantaeng
Jajaran KPP Pratama Bantaeng menggelar sosialisasi dan bimbingan tehnis (bimtek) e-filing untuk Aparatur Sipil Negara (ASN lingkup Pemkab Bantaeng.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Rasni
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar sosialisasi dan bimbingan tehnis (bimtek) e-filing untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bantaeng.
Sosialisasi dan bimtek tersebut berlangsung di Balai Kartini, Jl Kartini, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jumat (10/3/2017).
Baca: Pemilik Kafe Paris Palopo Bantah Tak Bayar Pajak Selama 17 Bulan
Diikuti oleh 350 peserta dari 237 satuan kerja (satker) dan perwakilan guru SD.
"Ini sekedar mengingatkan kembali karena kegiatannya dilakukan sekali setiap tahunnya," kata ketua panitia Sugeng Yuliwarto, kepada TribunBantaeng.com, Jumat (10/3/2017).
Baca: VIDEO: Lewat Samsat Care, Polisi dan Pegawai Bapenda Bisa Jemput Pajak Ranmor
ASN yang tidak melaporkan melewati tanggal ditetapkan, 1 Januari-31 Maret, akan diberi denda Rp 100 ribu.
e-Ffilling sendiri merupakan bentuk pelaporan pajak secara online. (*)