Pilkada Takalar 2017
KPU Takalar Belum Terima Materi Gugatan Bur-Nojeng
Pilkada Takalar 15 Februari 2017, pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Se're berhasil mengalahkan pasangan petahana, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar, Mappinawang menyatakan belum menerima materi gugatan perkara pemilu yang diajukan pasangan petahana ke MK.
Hal ini diungkapkan oleh Mappinawang disela-sela pertemuannya dengan Komisioner KPU Takalar di kantor KPU Takalar Jl. Mallontaran Dg Maro, Kecamatan Pattalassang, Rabu (8/3/2017) Sore.
"Sampai sekarang kita belum dapat materi gugatan, mungkin tanggal 14 karena harus diregistrasi dulu di MK," jelasnya Mappinawang.
Sambil menunggu materi gugatan, KPU Takalar saat ini sedang mempersiapkan berkas dan memverifikasi beberapa dokumen yang diprediksi akan menjadi materi gugatan pasangan Bur-Nojeng.
"Kita kan bekerja sesuai tahapan, jadi yang kita verifikasi itu berkas setiap tahapan untuk menguatkan jawaban," tambahnya.
Terkait banyaknya jumlah tim hukum yang akan mendampingi pasangan Bur-Nojeng, Mappinawang tetap yakin jika KPU benar maka akan menang di meja Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Takalar 15 Februari 2017, pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Se're berhasil mengalahkan pasangan petahana, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.